PERKULIAHAN
Penyelenggaraan program pendidikan pada IAIN Batusangkar mengikuti ketentuan sebagai berikut :
- Perencanaan pembelajaran disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
- Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen dengan mahasiswa.
- Proses pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai RPS.
- Proses pembalajaran yang terkait dengan penelitian mahsiswa wajib mengacu pada Standar Nasional Penelitian.
- Proses pembelajaran yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa wajib mengacu pada Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
Pelaksanaan pembalajaran :
- Perkuliahan diselenggarakan oleh Jurusan / Program Studi sesuai dengan Kalender Akademik yang berlaku
- Perkuliahan dapat dilaksanakan dengan cara ceramah, diskusi, responsi, seminar, kelas presentasi, riset, dan lain-lain sesuai dengan metode pendekatan terapan yang ditetapkan oleh masing-masing dosen yang bersangkutan.
- Perkuliahan, pratikum, praktek lapangan dan lain-lain kegiatan akademik dilaksanakan sesuai dengan jadwal Kalender akademik Fakultas yang diselaraskan dengan Kalender Akademik Institut.
- Ruang perkuliahan wajib dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas pembelajaran.
Tata tertib pembelajaran :
- Mahasiswa wajib mematuhi semua prosedur pembelaaran yang ditetapkan.
- Mahasiswa wajib menandatangani daftar hadir setiap pertemuan dan Dosen mengenterrikan ke dalam e-campus.
- Segala kelengkapan administrasi pembelajaran wajib disediakan oleh Jurusan / Program Studi melaui Kasubbag akademik yang terdiri dari daftar hadir mahasiswa, daftar hadir dosen dan batas pembelajaran.
- Daftar hadir kuliah wajib disediakan oleh Kepala sub Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni dan Dosen wajib mengisi dan menandatangani batas pembelaaran dan mengentrikannya ke e-campus.
- Dosen menyerahkan administrasi perkuliahan ke Jurusan / Program studi setiap selesai pembelajaran.
- Pelaksaan pembelajaran disesuaikan dengan jumlah tatap muka dalam 1 Semester dan bobot SKS setiap mata kuliah.
- Bila dosen tidak dapat melaksanakan pembelajaran sesuai waktu yang telah ditentukan maka dosen memberitahu Mahasiswa dan mencari waktu lain sebagai pengganti.
- Mahasiswa wajib mengikuti pembalajaran dengan jumlah kehadiran minimum 75% dari seluruh jumlah tatap muka dari masing-masing mata kuliah yang diikuti.
- Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan harus diumumkan oleh Kepala Sub Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni berdasarkan data rekapitulasi absensi dari Jurusan satu minggu sebelum jadwal ujian dilaksanakan.
- Mahasiswa wajib mematuhi norma dan menghormati dosen serta bertanggungjawab atas ketertiban, ketenangan kelas pada saat berlangsungnya pembelajaran, pratikum dan kegiatan akademik lainnya.
- Mahasiswa yang memenuhi tertib pembelajaran berhak mengikuti ujian yang akan diselnggarakan oleh Jurusan / Program Studi.