MAGANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS)
KEGIATAN MAGANG LEMBAGA KEUANGAN EKONOMI
SYARIAH
JURUSAN
HUKUM EKONOMI SYARIAH IAIN BATUSANGKAR
Tugas pokok Perguruan Tinggi adalah menyelenggarakan Tri
Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Sebagai
institusi Pendidikan Tinggi, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar memiliki
kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan/pengajaran, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan agama Islam.
Di
bidang pendidikan/pengajaran salah satunya dilakukan kulliah dalam bentuk SKS
yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa. Dengan mengikuti perkuliahan sesuai
beban SKS yang telah diambil mahasiswa yang telah mengikuti teori-teori tentang
ilmu pengetahuan sesuai dengan Jurusan/ Program Studi yang ditekuni. Namun untuk mencapai target
perkuliahan di Perguruan Tinggi tidak semata-mata hanya melalui proses belajar
mengajar secara teoritis di local, namun harus didukung oleh kegiatan di
lapangan. Dengan adanya praktek langsung di lapangan mahasiswa akan merasa
lebih eksis dengan segala teori yang dimilikinya.
Dalam
konteks ini, bagi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN
Batusangkar keberadaanya ditujukan untuk menciptakan sumber daya manusia yang
handal dan terampil serta professional dalam bidang ekonomi syariah. Hal ini
sejalan dengan semakin berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia khususnya
Sumatera Barat, kondisi ini sangat membutuhkan Praktisi ekonomi syariah yang
terampil serta professional.
Agar
mahasiswa dapat mengaplikasikan, menyesuaikan antara teori dan kenyataan yang
dihadapi di lapangan, maka diadakan magang yang merupakan praktek di lapangan
yang didahului dengan magang ekonomi syariah di kampus sebagai mata kuliah yang
diajarkan selama satu semester.
Magang/
praktek kerja lapangan mempunyai beberapa kepentingan antara lain: pertama, sebagai ajang sosialisasi
lembaga keuangan syariah di tengah-tengah masyarakat yang dapat dilakukan oleh
mahasiswa nantinya. Hal ini sangat dibutuhkan oleh lembaga keuangan syariah. Kedua,
sebagai ajang untuk memberi masukan yang berharga bagi lembaga keuangan
syariah. Ketiga, sebagai sarana bagi IAIN Batusangkar untuk melahirkan
tenaga-tenaga professional dalam bidang ekonomi syariah. Keempat, sebagai
sarana untuk memberikan perbandingan antara teori yang mereka peroleh di bangku
perkuliahan dengan praktek yang terjadi di lapangan sehingga mereka mampu
menyesuaikan teori dengan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
Institut
Agama Islam Negeri Batusangkar dengan Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas
Syariah pada saat ini sangat tertantang dalam menyikapi perkembangan hukum
ekonomi syariah, sekaligus menjadikan kondisi tersebut sebagai peluang untuk
mempersiapkan SDM yang handal, profesional, dan marketable.
Penyiapan
SDM dan manajemen yang mengerti dengan sistem ekonomi syariah tersebut
merupakan hal yang utama bagi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah. Salah satu kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan
kemampuan serta keahlian mahasiswa adalah melalui kegiatan “Magang Lembaga Keuangan syariah”. Dengan harapan mahasiswa dapat mengaktualisasikan dirinya dengan bekal
keilmuan yang sudah diperoleh melalui mata kuliah ekonomi syariah.
Tujuan
dilaksanakan kegiatan Magang Lembaga Keuangan Syariah ini adalah untuk:
a. Memberikan
Pengalaman, pengetahuan dan keterampilan bagi mahasiswa dalam proses lembaga
keuangan syariah
b. Menunjukkan
dukungan terhadap eksistensi lembaga-lembaga keuangan syariah
c. Memberikan
pegetahuan praktis dan pemahaman tentang praktek lembaga keuangan syariah
d. Memberikan
pengetahuan, wawasan dan pemahaman tentang pelayanan yang ada di lembaga
keuangan syariah
e. Menanamkan
sikap bagaimana cara berhadapan dengan sistem lembaga keuangan syariah terhadap
mahasiswa dalam kaitannya dengan teori-teori yang sudah diperoleh di bangku
perkuliahan
f. Memberikan
keterampilan langsung cara kerja dan sistem di lembaga keuangan syariah
Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Semester Enam Fakultas Syariah.
a.
Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada lembaga keuangan syariah yang ada,
seperti Bank Syariah, Asuransi Syariah maupun BMT yang layak dijadikan sebagai
tempat magang mahasiswa.
b. Tahapan
Pelaksanaan
Kegiatan
Magang dilakukan dengan beberapa tahapan sebagai berikut:
a) Pengumuman
pendaftaran peserta magang
b) Penjajakan
lokasi magang oleh pelaksana kegiatan
c) Orientasi/
pembekalan yang dilaksanakan selama 2 hari dengan nara sumber dari kalangan
akademisi yaitu dosen yang profesional dan kapabel untuk itu, nara sumber dari Instansi yaitu praktisi yang profesional dan layak untuk
memberikan materi. Adapun materi orientasi untuk perserta adalah:
- Gambaran Umum dan Pola magang di Lembaga Keuangan Syariah
- Operasional
pada Lembaga Keuangan Syariah
- Etika
Berkomunikasi pada Lembaga Keuangan
Syariah
- Teknik
Penyusunan Laporan dan Sistem Penilaian
Dasar hukum dalam pelaksanaan Magang Lembaga
Keuangan Syariah bagi mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah pada IAIN
Batusangkar:
a.
Undang-undang RI. No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
b.
Undang- undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
c.
Undang-undang RI. No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
d.
Undang- undang No.17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional 2005-2025;
e.
Undang- undang No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
f.
Peraturan Pemerintah RI. No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
g.
Peraturan Presiden RI No.8 tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia;
h.
Peraturan Presiden RI. No. 147 Tahun 2015 tentang Perubahan
STAIN Batusangkar menjadi IAIN Batusangkar;
i.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 73 tahun
2003 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang
Pendidikan Tinggi;
j.
Peraturan Menteri Riset, Tehknologi dan Pendidikan Tinggi RI
No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
k.
Peraturan Mentri Agama RI No. 21 Tahun 2016 tentang Ortaker
IAIN Batusangkar;
l.
Peraturan Menteri Agama RI No. 56 tahun 2016 tentang STATUTA
IAIN Batusangkar;
m.
Hasil Rapat Kerja Fakultas Syariah IAIN Batusangkar tanggal
10 Januari 2017.
Kegiatan
ini dinamakan Magang Lembaga Keuangan Syariah bagi mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah. Kegiatan
Magang Lembaga Keuangan Syariah ini dilaksanakan selama satu setengah bulan Pada Instansi:Umum
1. BANK Muamalat
Solok
2. BMT Al - Fattah
Solok
3. BMT Darussalam Simabur
4. BMT Ampek Jurai
V Kaum
5. BMT Al - Makmur
Supanjang
6. BMT Al - Mabruk
IAIN Batusangkar
7. BSM Batusangkar
8. BANK Nagari
Syariah Padang Panjang
9. BPRS Carana
Kiat Andalas Padang Panjang
10. BMT El – Ummu
Rahimah Sijunjung
11. BMT Gajah
Tongga Sawahlunto
12. BMT Al – Anshori
Bukittinggi
13. BMT Al – Hijrah
Bukittinggi
14. BMT Batu Taba
Agam
15. BMT Pasia Agam
16. BMT Kamang
Hilir Bukittinggi
17. BMT Kamang
Mudiak
18. BMT Panampuang
Agam
19. BMT Tilatang
Kamang Pakan Kamih
20. BMT Kapau
21. BMT Agam Madani
Magek
22. BPRS H. Miskin
Padang Panjang
23. BPRS
Carana Kira Andalas Agam