MAGANG KETATANEGARAAN
TENTANG KEGIATAN MAGANG KETATANEGARAAN
JURUSAN HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)
Tugas pokok Perguruan Tinggi adalah menyelenggarakan Tri
Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Sebagai
institusi Pendidikan Tinggi, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar memiliki
kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan/pengajaran, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan agama Islam.
Untuk
mempersiapkan mahasiswa sebagai calon-calon tenaga profesional, maka materi
perkuliahan tidak saja disampaikan secara teoritis tetapi juga secara praktis.
Hal ini dapat dilaksanakan melalui praktek lapangan sesuai dengan biddang
keahlian masing-masing.
Ssalah
satu kegiatan Intra Kulikuler Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah adalah
Magang Ketatanegaraan. Kegiatan ini membekali pengetahuan mahasiswa untuk ke
DPRD Provinsi dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Kegiatan maggang ini bertujuan
untuk memberikan pengalaman serta pengetahuan praktis bagi mahasiswa terutama
membuat Undang-undang menegakkan Undang-unddang.
Adapun
maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan magang Peradilan adalah untuk:
a. Menambah
an memperdalam pengetahuan tentang pelaksanaan jalannya Legislatif di DPRD
Provinsi dan Hukum Ketatanegaraan.
b. Memberikan
pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan dalam proses beracara dilembaga
peradilan.
c. Memberikan
pemahaman tentang proses administrasi di DPRD Provinsi dan PTUN.
d. Menumbuh
kembangkan minat dan kecintaan untuk menggeluti profesi hukum khususnya
legislator dan hakim.
e. Membentuk
sikap profesional sevagai calon Praktisi Legislator dan Hukum.
Mahasiswa Semester V (Ganjil) Jurusan Hukum Tata Negara .
a. Pelaksanaan
Pelaksanaan
kegiatan Magang Ketatanegaraan bagi mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara
dilaksanakan dilembaga DPRD Provinsi Sumatera Barat dan PTUN. Kegiatan ini juga
dilaksanakan di Ruangan Pratikum Peradilan yaitu Laboratorium Fakultas Syariah
IAIN Batusangkar.
b. Tahapan
Pelaksanaan
Kegiatan
Magang Peradilan dilakukan dengan bebrapara tahapan sebagai berikut:
1. Pengumuman
Pendaftaran Magang
2. Penjajakan
Lokasi magang oleh pelaksanaan kegiatan
3. Mendampingi
mahasiswa ke lokasi selama 3 hari
Dasar
hukum dalam pelaksanaan Magang Ketatanegaraan bagi
mahasiswa Jurusan Hukum
Tata Negara (Siyasah) pada
IAIN Batusangkar:
a) Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
b) Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
c) Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen;
d) Undang-undang No. 17 tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025;
e) Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi;
f) Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
g) Peraturan Presiden RI No. 8 tahun 2012
tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
h) Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2015
tentang Perubahan STAIN Batusangkar menjadi IAIN Batusangkar;
i) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI No. 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;
j) Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi RI No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
Tinggi;
k) Peraturan Menteri Agama
RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Institut Agama Islam Negeri Batusangkar;
l) Peraturan Menteri Agama RI. No. 56
tahun 2016 tentang STATUTA IAIN Batusangkar;
m) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran IAIN
Batusangkar Tahun 2018 Nomor 025-04.2.424069/2018 tanggal 5 Desember 2017.