MAGANG ADVOKASI
KEGIATAN
MAGANG ADVOKAT JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
FAKULTAS
SYARIAH IAIN BATUSANGKAR
Berlakunya
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah memberikan harapan bagi
umat Islam umumnya dan lulusan Jurusan Syariah khususnya. Undang-undang ini
secara formal telah membuka peluang bagi lulusan Jurusan Syariah (SHI) untuk
berkiprah dalam profesi advokat.
Seiring
dengan telah disahkannya undang-undang tersebut, dirasakan berbagai kekurangan
yang dimiliki oleh mahasiswa dan alumni Jurusan Syari’ah. Hal ini disebabkan
bukan saja karena terbatasnya akses untuk memasuki dunia tersebut selama ini,
tetapi juga minimnya orientasi dan sosialisasi profesi advokat kepada mahasiswa
Jurusan Syariah dan belum memadainya kurikulum yang menunjang profesi tersebut.
Sadar
akan demikian pentingnya profesi advokat sebagai bagian yang bergerak dalam
bidang penegakan hukum, pekerjaan ini menuntut tingkat kepercayaan yang sangat
tinggi dari masyarakat. Sesuai dengan posisinya yang menempati kedudukan yang
sangat strategis dan mulia (officium nobile), seorang calon Sarjana
Hukum Islam dituntut harus memiliki dan memenuhi standar profesi yang memadai,
yang pada gilirannya menjadi tolok ukur untuk memperoleh kepercayaan masyarakat
sehingga dapat melakukan advokasi dan memperjuangkan hak-hak mereka.
Dalam
rangka mengisi kesempatan untuk berprofesi sebagai advokat dan
menumbuhkembangkan minat dan bakat mahasiswa Jurusan Syari’ah dalam dunia
penegakan hukum (law enforcement) serta menjawab kebutuhan riil
masyarakat pencari keadilan baik di lingkungan Advokat Agama maupun di
lingkungan advokat lainnya, diperlukan adanya kegiatan-kegiatan dan
inovasi-inovasi yang dapat menambah pengetahuan, minat, dan kecintaan mahasiswa
dalam menekuni profesi advokat.
Untuk
mencapai maksud tersebut, serangkaian usaha telah dilakukan oleh IAIN Batusangkar yang mempunyai
Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah.
Usaha-usaha tersebut antara lain adalah dengan melakukan peninjauan dan
penyesuaian kurikulum, mengirim mahasiswa dan alumni untuk mengikuti kegiatan
workshop dan pelatihan advokat, kuliah umum dengan materi keadvokatan,
mendatangkan tenaga dosen luar biasa dari advokat dan mengadakan workshop
advokat. Namun, usaha-usaha tersebut belum mencapai hasil yang diharapkan. Hal
ini ditandai masih kurang lulusan Ahwal al-Syakhshiyyah yang menjadi advokat
atau setidak-tidaknya yang menekuni dunia keadvokatan.
Berangkat
dari kondisi ini, berbagai usaha dan inovasi terus dilakukan. Salah satunya
adalah dengan ‘mendekatkan’ mahasiswa dengan dunia advokat tersebut, yaitu
dalam bentuk menempatkan mereka untuk magang di lembaga-lembaga yang
berhubungan dengan dunia advokasi. Melalui upaya ini diharapkan mahasiswa
Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah menjadi ‘melek’ terhadap dunia keadvokatan
sebagai sebuah profesi yang mulia sekaligus profesi yang dapat memberikan
jaminan di masa depan.
Tujuan
dilaksanakan kegiatan Magang Advokat ini adalah untuk:
a. Memberikan
pengalaman kepada peserta magang tentang dunia bantuan hukum baik litigasi
maupun nonlitigasi;
b. Memberikan
pengalaman kepada peserta tentang teknik mengelola kasus / perkara;
c.
Memberikan pengalaman kepada
peserta tentang memanajemen kelembagaan bantuan hukum.
Target yang ingin dicapai dari kegiatan Magang Advokat ini antara lain:
a. Meningkatnya minat dan motivasi peserta untuk menekuni
profesi advokat yang ditunjukkan dengan timbulnya rasa kepercayaan diri yang
dalam dari peserta untuk menggeluti profesi advokat terutama sekali dalam
mengikuti pendidikan advokat dan ujian advokat;
b. Timbulnya ’jiwa bantuan hukum’ dalam bentuk sikap
peduli terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang ada di lingkungan sekitar
dan sikap keperpihakan terhadap golongan yang tertindas/lemah;
c. Dapat
memberikan bantuan hukum (nonlitigasi) baik secara pribadi maupun secara terorganisir
(LSM dan LKBH Kampus).
Adapun ruang
lingkup pelaksanaan kegiatan Magang Advokat Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah ini
adalah:
a. Pengumuman
Pendaftaran Peserta
b. Penjajakan
Lokasi Magang
c. Kegiatan
Orientasi Magang
d. Pelaksanaan
Magang
e. Penyelesaian
Administrasi dan Laporan
Dasar
hukum dalam pelaksanaan Magang Advokat bagi
mahasiswa Jurusan Ahwal
Al-Syakhshiyyah pada IAIN
Batusangkar:
1. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen;
4. Undang-undang No. 17 tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025;
5. Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi;
6. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
7. Peraturan Presiden RI No. 8 tahun 2012
tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
8. Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2015
tentang Perubahan STAIN Batusangkar menjadi IAIN Batusangkar;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI No. 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;
10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi RI No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
Tinggi;
11. Peraturan Menteri Agama
RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Institut Agama Islam Negeri Batusangkar;
12. Peraturan Menteri Agama RI. No. 56
tahun 2016 tentang STATUTA IAIN Batusangkar;
13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran IAIN
Batusangkar Tahun 2018 Nomor 025-04.2.424069/2018 tanggal 5 Desember 2017.
Penjajakan lokasi magang dilaksanakan oleh
panitia di 10 lokasi (9 lokasi di wilayah Padang dan 1 lokasi di Bukittinggi)
yaitu: Kantor PAHAM Padang, Kantor Pengacara Amiruddin & Associates Padang,
Kantor Pengacara Sudi Prayitno & Associates Padang, Lembaga Bantuan Hukum
Padang, Kantor Bantuan Hukum Ardian Padang, Kantor Miko Kamal & Associates
Anggrek Law Firm Padang, Kantor Advokat Mevrizal Law Office Padang, Kantor
Rumah Bantuan Hukum Padang, Kantor PBHI Padang dan Kantor Firma Hukum
As-Sakinah Bukittinggi.