VISITING DOCTOR JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH HADIRKAN HAKIM YUSTISIAL MAHKAMAH AGUNG RI

VISITING DOCTOR JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH HADIRKAN HAKIM YUSTISIAL MAHKAMAH AGUNG RI


Batusangkar. Senin, 15 Maret 2021. Telah selesai dilaksanakan kegiatan Visiting Doctor Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah. Hadir sebagai Narasumber Hakim Yustisial Makamah Agung Republik Indonesia Yang Mulia Dr. Mardi Candra, M.Ag.,M.H.




Hadir juga dalam kegiatan ini praktisi dari berbagai Lembaga, antara lain:
1. Hakim Pengadilan Agama Batusangkar
2. Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Tanah Datar
3. Kepala KUA di Lingkunagn Kemenag Kabupaten Tanah Datar
4. Para Penghulu yang ada di KUA Kecamatan di Wilayah Kabupaten Tanah Datar
5. Terutama Mahasiswa Jurusan AS, serta Alumni Jurusan AS.

Kegiatan Visiting doktor yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini mengangkat tema “Peluang dan Tantangan Ijtihad Kontemporer dalam Bidang Hukum Keluarga Islam”.

Dekan Fakultas Syariah Dr. H. Zainuddin, M.A membuka kegiatan Visiting Doktor secara resmi.


Narasumber memaparkan bahwa Ijtihad Kontemporer memadukan metode klasik dengan metode ilmiah modern. Paparan Narasumber yang merupakan Dosen PPS Universitas Jayabaya Jakarta ini menjelaskan opsi metode yang digunakan, seperti metode wasathi. Metode ini juga disebut juga dengan metode mu’tadil mutawazin atau istislahi, yang bermakna moderat, seimbang atau pertengahan. Metode ini diterima secara syara’ dan akal karena menjaga ketetapan syariah sekaligus mengakomodir perkembangan zaman.




Lebih lanjut Narasumber yang merupakan Panitera Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI menjelaskan tentang permasalahan hangat yang terjadi seperti penambahan usia perkawinan bagi perempuan yang diatur dalam Perubahan Pasal 7 UU Nomor 1 tahun 1974 menjadi pasa 7 UU No.16 Tahun 2019.

Di akhir penjelasan, narasumber menyampaikan beberapa hal pokok antara lain:
1. Bahwa Ijtihad Kontemporer dalam Bidang Hukum Keluarga adalah sebuah kemestian. Hal ini mengantisipasi adanya kekosongan hukum.
2. Bahwa Ijtihad yang dilakukan tidak boleh bersebarangan dengan nilai-nilai nash Al-Qur’an dan Sunnah.
3. Ijtihad haruslah menghasilkan kemaslahatan yang sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, sehingga terjadi perbaikan kehidupan manusia.



Pages

Created By IT Fakultas Syariah