FAKULTAS SYARIAH ADAKAN PENINJAUAN KURIKULUM JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH TAHUN 2020

FAKULTAS SYARIAH ADAKAN PENINJAUAN KURIKULUM JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH TAHUN 2020




Batusangkar, Jumat 16 Oktober 2020. Fakultas Syariah IAIN Batusangkar melaksanakan acara Peninjauan Kurikulum untuk Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah.
Dr. Ali Imron, M.Ag. selaku Wakil Dekan I Fakultas Syariah UIN Walisongo Semarang menjadi Narasumber pada acara ini.
Acara dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dengan mengusung tema Rekonstruksi Kurikulum Ahwal Al-Syakhshiyyah yang Sesuai dengan Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Dodon Alfiander, MA yang merupakan Dosen Fakultas Syariah IAIN Batusangkar menjadi moderator pada kesempatan kali ini. Acara dihadiri oleh Wakil Dekan Fakultas Syariah, Ketua Jurusan Ahwal Al-Syakshiyyah dan Ketua Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Stakeholders, Dosen dan Tenaga Kependidikan Fakultas Syariah, alumni serta mahasiswa.



Dr. Ali Imron mengampaikan bahwa Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan salah satu cara mewujudkan tujuan nasional pendidikan, sebagai amanah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012. Ada tiga fungsi dari Pasal 4 UU no 12 tahun 2012, yaitu Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, Mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma dan Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora. Melalui kebijakan MBKM, Perguruan Tinggi dituntut untuk (1) Merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) secara optimal, maupun relevansinya dengan kehidupan nyata, (2) Memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mengampil SKS pembelajaran di luar prodi selama 3 semester (60 sks), dengan rincian berhak belajar 1 semester atau setara 20 SKS di luar prodi pada PT yang sama, dan belajar paling banyak 2 semester setara 40 SKS di prodi yang sama pada PT yang berbeda, dan atau pembelajaran di luar PT.



Ada 2 persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa, yaitu mahasiswa berasal dari program studi yang terakreditasi dan mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDikti. Adapun pihak-pihak yang berperan dalam MBKM adalag Rektorat/Dekanat, Prodi/Jurusan, Mahasiswa dan Mitra (Perguruan Tinggi atau Non Perguruan Tinggi). Untuk mencapai hal itu, perlu dilakukan Rekonstruksi kurikulum berupa (1) Profil lulusan perlu disesuaikan dengan tuntutan zaman dan kebutuhan pasar, (2) Perlu ada penyesuaian mata kuliah & sks nya dengan system pembelajaran model MBKM, (3) Perlu ada penyesuaian RPS, terutama metode pembelajaran yang relevan, (4) Implementasi MBKM perlu banyak bermitra dengan mitra kampus, (5) Perlu memilah milih satu dari beberapa model MBKM, disesuikan dengan kemampuan, (6) Perlu ada keperpihakan anggaran untuk MBKM. Mudah-mudahan dengan terselenggaranya acara ini, tujuan Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah untuk menjadi Kampus Merdeka tercapai hendaknya. Aamiin.. (/ska)

Pages

Created By IT Fakultas Syariah